Kuitansi
Telah diterima dari : Direktur Pembinaan Sekolah Menengah
Pertama,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
Banyaknya Uang : Rp
Terbilang :
Untuk keperluan : Pembayaran tahap I sebesar 70% dari nilai Bantuan Rehabilitasi Gedung SMP Negeri 7 Kota Bekasi, sesuai dengan SK Direktur Pembinaan SMP
tentang Penetapan Sekolah Penerima Program Bantuan Pemerintah
Rehabilitasi Gedung SMP, Nomor 584/D3/TU/2017 tanggal 10 Maret 2017
Bekasi, ...........…………… 2017
Setuju dibayar Lunas dibayar, Yang
menerima
Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala SMP N Kota Bekasi
Kegiatan Sarana dan Prasarana

ttd
& stempel
(.........................................) (...........................................) (...........................................)
NIP. NIP.
NIP.
Catatan:
Kuitansi ini akan berlaku jika dana rehabilitasi gedung SMP
sudah ditransfer ke Rekening Sekolah Penerima Bantuan dan
diaktifasi oleh sekolah
Komentar
Posting Komentar