Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
10270
Telepon: 021-57900346/021-57900347,
Faksimili: 021-57900346
Laman: www.kemdikbud.go.id
REHABILITASI GEDUNG SMP
Nomor 823/D3.1/KU/2017
Pada hari ini Senin tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, kami yang bertanda
tangan dibawah ini :
I. Nama :
NIP :
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan
Prasarana
Direktorat
Pembinaan SMP, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Alamat : Komplek Kemdikbud Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
10270
Bertindak untuk dan atas
nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
II. Nama :
NIP :
Jabatan : Kepala Sekolah SMP Negeri Bekasi
Alamat : Jl.
Berdasarkan Surat
Keputusan Bupati/Walikota/Ketua Yayasan tentang pengangkatan sebagai Kepala
Sekolah nomor 820/Kep.25-BKD /I/2016
tanggal 27 Januari 2016 bertindak untuk dan atas nama
sekolah, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua.
Dengan ini menyatakan
telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Pemberian
Bantuan (SPPB) Program Rehabilitasi Gedung SMP dengan Mekanisme
Partisipasi Masyarakat pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal
tersebut dibawah ini.
Pasal 1
Dasar-Dasar Pelaksanaan
Pekerjaan
Program Rehabilitasi Gedung SMP harus dilaksanakan oleh
Pihak Kedua berdasarkan referensi
sebagaimana tersebut dibawah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari pekerjaan ini.
Adapun dasar-dasar untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran
No. 3.3/D3/KP/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan
Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan
SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kemdikbud, Tahun Anggaran 2017;
2.
Surat Keputusan Direktur Pembinaan
Sekolah Menengah Pertama Nomor 584/D3/TU/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penetapan
Sekolah Penerima Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP;
3.
Pembakuan Bangunan dan Perabot
Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Tahun 2004;
4.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
5.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
168/PMK.05/2015 tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
173/PMK.05/2016 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah
Pada Kementerian Negara/Lembaga;
8.
DIPA Satker Direktorat Pembinaan
SMP, Ditjen. Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor : SP DIPA-023.03.1.666032/2017 tanggal 7 Desember
2016.
Pasal 2
Biaya Pelaksanaan
Nilai bantuan Rehabilitasi
Gedung SMP yang diberikan
untuk SMP NEGERI BEKASI adalah sebesar Rp 800.666.000( Delapan Ratus Juta Enam ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah )
Pasal
3
Jangka Waktu Pelaksanaan Program
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sampai
selesai 100% (bangunan lengkap dengan meubelernya) ditetapkan selama 120 (seratus dua puluh)
hari kalender, terhitung sejak dana bantuan diterima di rekening sekolah
penerima bantuan.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
1.
Hak dan Kewajiban Pihak
Pertama
a. Mensosialisasikan kebijakan program Rehabilitasi Gedung SMP pada tingkat pusat dan kabupaten/kota;
b. Melakukan analisa kebutuhan program Rehabilitasi Gedung SMP berdasarkan Dapodik;
c. Melakukan verifikasi terhadap sekolah yang
telah diusulkan sebagai calon penerima Rehabilitasi Gedung SMP sesuai ketersediaan dana yang ada dalam DIPA
tahun 2017;
d. Membuat daftar nominasi sekolah calon
penerima pogram Rehabilitasi Gedung SMP yang akan di tetapkan Direktur Pembinaan SMP
sebagai sekolah penerima program
Rehabilitasi Gedung SMP;
e.
Melakukan pengecekan berkas pencairan dana dan
menyalurkan dana bantuan;
f.
Melakukan review dokumen perencanaan
yang dibuat oleh sekolah;
g. Menyalurkan dana bantuan ke sekolah penerima
bantuan;
h.
Melakukan monitoring dan evaluasi
implementasi program
yang dilakukan secara sampling sesuai dengan ketersediaan dana dalam DIPA tahun
anggaran 2017;
2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
a.
Pihak Kedua berkewajiban dan
bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan dan hasil Rehabilitasi Gedung SMP baik kuantitas maupun
kualitas dengan tetap mengacu kepada Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran
No. 3.3/D3/KP/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan
Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan
SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kemdikbud, Tahun Anggaran 2017.
b.
Pihak Kedua berkewajiban dan
bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan
tata-cara pengelolaan keuangan negara.
c. Pihak Kedua bertanggung jawab
terhadap jaminan keselamatan kerja dan jiwa setiap tenaga kerja pelaksana
pekerjaan dalam bentuk asuransi jiwa dan kerja, sesuai ketentuan UU No.3/1992.PPNo.14/1993.Keppres
No.22/1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per 05/Men/1993.
d. Pihak Kedua berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pekerjaan.
e. Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan
rehabilitasi pada saat pencairan Tahap ke I dan laporan pertanggungjawaban
setelah rehabilitasi selesai kepada Pihak Pertama sesuai dengan Peraturan Kuasa
Pengguna Anggaran No. 3.3/D3/KP/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan
SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kemdikbud, Tahun Anggaran 2017.
f.
Setelah menyelesaikan pekerjaan pihak kedua berkewajiban menyampaikan laporan kepada PPK dengan di
lampiri:
a.
Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
1) Jumlah dana awal, dana yang digunakan, dan
sisa dana;
2) Pekerjaan telah selesai sesuai dengan
perjanjian kerja sama; dan
3) Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran
telah disimpan.
b.
Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan;
c.
Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah
harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara sesuai
dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan
pertanggungjawaban bantuan.
g. Pihak Kedua 1) Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), 2) Kuitansi bukti penerimaan dan
pengeluaran uang, 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), 4) Surat Pernyataan
Tanggungjawab Belanja (SPTJB), 5) Pakta Integritas, 6) Dokumen perencanaan (RAB
dan Gambar), 7) Surat Kuasa akses rekening
h. Pihak Kedua berkewajiban
menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara.
Pasal
5
Sub-kontrak
Pihak Kedua tidak boleh menyerahkan seluruhnya atau sebagian
pekerjaan rehabilitasi kepada Pihak Ketiga (kontraktor).
Pasal 6
Sumber Pembiayaan dan
Tahapan Pembayaran
1.
Sumber pembiayaan kegiatan berasal
dari dana DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen. Pendidikan
Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 023.03.1.666032.2017 tanggal 7 Desember 2016.
2.
Pihak Pertama akan menyalurkan dana Program Rehabilitasi Gedung SMP secara bertahap kepada
Pihak kedua, dengan ketentuan:
a.
Tahap
I sebesar
70% dari nilai
bantuan keseluruhan dana rehabilitasi gedung SMP setelah
perjanjian kerjasama di tandatangani oleh penerima bantuan dan Pejabat Pembuat
Komitmen, dengan dilampiri:
1) Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)
yang telah di tandatangani oleh penerima bantuan;
2) Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah
ditandatangani oleh penerima bantuan;
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) dari Kepala Sekolah penerima bantuan;
4) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja
(SPTJB);
5) Pakta Integritas;
6) Dokumen perencanaan (RAB dan Gambar);
7) Surat Kuasa akses rekening;
b.
Tahap II sebesar 30% dari nilai bantuan
Pencairan Tahap
ke II dilakukan sebesar 30% dari keseluruhan nilai Rehabilitasi Gedung SMP apabila prestasi pekerjaan telah mencapai
50%, dengan di lampiri:
1) Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah
ditandatangani oleh penerima bantuan;
2) Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang
ditandatangani oleh penerima bantuan dalam bentuk Surat pernyataan dari sekolah
yang bersangkutan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan benar-benar
sudah mencapai 50%;
3) Foto-foto progres pekerjaan yang menunjukan
50%.
Pasal 7
Perubahan Pelaksanaan Pekerjaan
Perubahan pekerjaan yang
menyebabkan penambahan dan atau pengurangan sasaran, harus dituangkan dalam
Berita Acara Perubahan/Revisi yang disetujui oleh Pihak Pertama dan dibuat addendum.
Pasal 8
Keadaan Memaksa
1. Keadaan memaksa
atau “Force Majeure” adalah suatu kejadian yang menghambat/merusakkan
pekerjaan yang terjadi di luar kemampuan kedua belah pihak, yaitu:
1.1. Bencana
alam (gempa bumi, tanah longsor, dan banjir),
1.2. Kebakaran,
1.3. Perang,
huru-hara, pemberontakan dan epidemi, yang secara keseluruhan ada hubungan l angsung dengan penyelesaian pekerjaan,
2. Apabila terjadi ‘force majeure’ maka Pihak
Kedua harus melaporkan hal tersebut kepada Pihak Pertama dalam waktu 7 hari kalender secara tertulis disertai
dengan bukti-bukti yang sah. Pihak
Pertama melakukan evaluasi dan memberi persetujuan atau menolak force majeure dalam waktu tidak lebih dari 7 hari kalender
sejak diterimanya laporan Pihak Kedua dalam
bentuk Berita Acara,
3. Apabila Pihak
Pertama setuju terjadi “force
majeure” dan mengakibatkan perubahan pelaksanaan pekerjaan, maka pasal 7
berlaku.
Pasal 9
Pertanggungjawaban Dana Bantuan
1. Pihak Pertama bertangungjawab terhadap proses penyaluran
dana Rehabilitasi Gedung SMP ke Pihak
kedua
2. Pihak Kedua bertangungjawab
atas penggunaan dan bukti-bukti pengeluaran Rehabilitasi Gedung SMP yang telah digunakan serta bersedia
menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM).
3. Pihak Kedua tidak boleh menggunakan dana Rehabilitasi Gedung SMP diluar ketentuan yang sudah di tetapkan
dalam Peraturan Kuasa Pengguna
Anggaran No. 3.3/D3/KP/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan
SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud, Tahun
Anggaran 2017.
Pasal 10
Pelaporan
1. Pihak Kedua berkewajiban melaporkan perkembangan pelaksanaan
rehabilitasi ke Pihak Pertama.
2. Setelah pekerjaan
selesai 100% Pihak Kedua
menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan dilampiri:
a. Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
1) Jumlah dana awal, dana yang digunakan, dan
sisa dana;
2) Pekerjaan telah selesai sesuai dengan
perjanjian kerja sama; dan
3) Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran
telah disimpan.
b. Foto/film hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan;
c. Dalam hal terdapat sisa dana, penerima
Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening
Kas Negara sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan
pertanggungjawaban bantuan.
Pasal 11
Sanksi
1. Jika Pihak
Kedua tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab seperti
yang diatur dalam surat perjanjian ini, maka Pihak Kedua
bertanggungjawab sepenuhnya atas penyelesaian pekerjaan;
2. Jika Pihak
Kedua terbukti melakukan penyimpangan terhadap Dokumen SPPB dan Petunjuk
teknis, maka Pihak Kedua bertanggung
jawab sepenuhnya dan bersedia untuk diproses sesuai dengan peraturan dan hukum
yang berlaku.
Pasal 12
Penutup
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat
perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah
pihak akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan (addendum) yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
2. Surat Perjanjian ini
dibuat rangkap 3
(tiga),
bermeterai Rp. 6.000,- ( enam
ribu rupiah ) pada rangkap pertama dan kedua, selebihnya cukup tanda
tangan dan cap Pihak Pertama dan Pihak Kedua, untuk diberikan kepada
pihak-pihak yang terkait dengan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, yang semuanya
mempunyai kekuatan hukum sama.
3.
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan
untuk program Bantuan
Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP dengan Mekanisme
Partisipasi Masyarakat ini ditanda tangani kedua belah pihak pada hari dan
tanggal tersebut diatas.
Pihak Pertama
Pejabat Pembuat
Komitmen,
Kegiatan Sarana dan Prasarana SMP,
|
Pihak Kedua
Kepala Sekolah
SMP N KOTA BEKASI,
|
(..................................................)
NIP.
|
(................................................)
NIP.
|
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan
Kota Bekasi
Kabupaten/Kota Bekasi
(...............................................................)
NIP.
Komentar
Posting Komentar