Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon: 021-57900346/021-57900347, Faksimili: 021-57900346
Laman: www.kemdikbud.go.id

REHABILITASI GEDUNG SMP

Nomor 823/D3.1/KU/2017

Pada hari ini Senin tanggal Sepuluh bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

I.          Nama        
NIP            :
Jabatan     :  Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Sarana dan Prasarana
              Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
       Alamat        :  Komplek Kemdikbud Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
                                   
Bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

II.         Nama        :
            NIP           :
            Jabatan     : Kepala Sekolah SMP Negeri  Bekasi
            Alamat      : Jl.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota/Ketua Yayasan tentang pengangkatan sebagai Kepala Sekolah nomor  820/Kep.25-BKD /I/2016  tanggal 27 Januari 2016 bertindak untuk dan atas nama sekolah, yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Program Rehabilitasi Gedung SMP dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini.
 Pasal  1
Dasar-Dasar Pelaksanaan Pekerjaan
Program Rehabilitasi Gedung SMP harus dilaksanakan oleh Pihak Kedua berdasarkan referensi sebagaimana tersebut dibawah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan ini.
Adapun dasar-dasar untuk melaksanakan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran No. 3.3/D3/KP/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud, Tahun Anggaran 2017;
2.       Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Nomor 584/D3/TU/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penetapan Sekolah Penerima Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP;
3.       Pembakuan Bangunan dan Perabot Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Tahun 2004;
4.       Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
5.       Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
6.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tahun 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
7.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
8.       DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen. Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : SP DIPA-023.03.1.666032/2017 tanggal 7 Desember 2016.
Pasal 2
Biaya Pelaksanaan
Nilai bantuan Rehabilitasi Gedung SMP yang diberikan untuk SMP NEGERI  BEKASI adalah sebesar Rp 800.666.000( Delapan Ratus Juta Enam ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah )
Pasal  3
Jangka Waktu Pelaksanaan Program
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sampai selesai 100% (bangunan lengkap dengan meubelernya) ditetapkan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak dana bantuan diterima di rekening sekolah penerima bantuan.

Pasal  4
Hak dan Kewajiban
1.       Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
a.       Mensosialisasikan kebijakan program Rehabilitasi Gedung SMP pada tingkat pusat dan kabupaten/kota;
b.       Melakukan analisa kebutuhan program Rehabilitasi Gedung SMP berdasarkan Dapodik;
c.       Melakukan verifikasi terhadap sekolah yang telah diusulkan sebagai calon penerima  Rehabilitasi Gedung SMP sesuai ketersediaan dana yang ada dalam DIPA tahun 2017;
d.       Membuat daftar nominasi sekolah calon penerima pogram Rehabilitasi Gedung SMP yang akan di tetapkan Direktur Pembinaan SMP sebagai sekolah penerima program Rehabilitasi Gedung SMP;
e.       Melakukan pengecekan berkas pencairan dana dan menyalurkan dana bantuan;
f.        Melakukan review dokumen perencanaan yang dibuat oleh sekolah;
g.       Menyalurkan dana bantuan ke sekolah penerima bantuan;
h.       Melakukan monitoring dan evaluasi implementasi program yang dilakukan secara sampling sesuai dengan ketersediaan dana dalam DIPA tahun anggaran 2017;
2.       Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
a.       Pihak Kedua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan dan hasil Rehabilitasi Gedung SMP baik kuantitas maupun kualitas dengan tetap mengacu kepada Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran No. 3.3/D3/KP/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud, Tahun Anggaran 2017.
b.       Pihak Kedua berkewajiban dan bertanggung jawab atas penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan tata-cara pengelolaan keuangan negara.
c.       Pihak Kedua bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan kerja dan jiwa setiap tenaga kerja pelaksana pekerjaan dalam bentuk asuransi jiwa dan kerja, sesuai ketentuan UU No.3/1992.PPNo.14/1993.Keppres No.22/1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per 05/Men/1993.
d.       Pihak Kedua berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pekerjaan.
e.       Pihak Kedua berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan rehabilitasi pada saat pencairan Tahap ke I dan laporan pertanggungjawaban setelah rehabilitasi selesai kepada Pihak Pertama sesuai dengan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran No. 3.3/D3/KP/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud, Tahun Anggaran 2017.
f.        Setelah menyelesaikan pekerjaan pihak kedua berkewajiban menyampaikan laporan kepada PPK dengan di lampiri:
a.       Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
1)       Jumlah dana awal, dana yang digunakan, dan sisa dana;
2)       Pekerjaan telah selesai sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
3)       Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
b.       Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan;
c.       Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.
g.       Pihak Kedua 1) Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), 2) Kuitansi bukti penerimaan dan pengeluaran uang, 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), 4) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB), 5) Pakta Integritas, 6) Dokumen perencanaan (RAB dan Gambar), 7) Surat Kuasa akses rekening
h.       Pihak Kedua berkewajiban menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara.
Pasal  5
Sub-kontrak
Pihak Kedua tidak boleh menyerahkan seluruhnya atau sebagian pekerjaan rehabilitasi kepada Pihak Ketiga (kontraktor).
Pasal  6
Sumber Pembiayaan dan Tahapan Pembayaran
1.       Sumber pembiayaan kegiatan berasal dari dana DIPA Satker Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen. Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 023.03.1.666032.2017 tanggal 7 Desember 2016.
2.       Pihak Pertama akan menyalurkan dana Program Rehabilitasi Gedung SMP secara bertahap  kepada Pihak kedua, dengan ketentuan:
a.         Tahap I sebesar 70% dari nilai bantuan keseluruhan  dana rehabilitasi gedung SMP setelah perjanjian kerjasama di tandatangani oleh penerima bantuan dan Pejabat Pembuat Komitmen, dengan dilampiri:
1)     Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) yang telah di tandatangani oleh penerima bantuan;
2)     Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
3)     Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah penerima bantuan;
4)     Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB);
5)     Pakta Integritas;
6)     Dokumen perencanaan (RAB dan Gambar);
7)     Surat Kuasa akses rekening;

b.         Tahap II sebesar 30% dari nilai bantuan
Pencairan Tahap ke II dilakukan sebesar 30% dari keseluruhan nilai Rehabilitasi Gedung SMP apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50%, dengan di lampiri:
1)     Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
2)     Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang ditandatangani oleh penerima bantuan dalam bentuk Surat pernyataan dari sekolah yang bersangkutan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan benar-benar sudah mencapai 50%;
3)     Foto-foto progres pekerjaan yang menunjukan 50%.

Pasal  7
Perubahan Pelaksanaan Pekerjaan
Perubahan pekerjaan yang menyebabkan penambahan dan atau pengurangan sasaran, harus dituangkan dalam Berita Acara Perubahan/Revisi yang disetujui oleh Pihak Pertama dan dibuat addendum.

Pasal  8
Keadaan Memaksa
1.       Keadaan memaksa atau “Force Majeure” adalah suatu kejadian yang menghambat/merusakkan pekerjaan yang terjadi di luar kemampuan kedua belah pihak, yaitu:
1.1.     Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, dan banjir),
1.2.     Kebakaran,
1.3.     Perang, huru-hara, pemberontakan dan epidemi, yang secara keseluruhan ada hubungan l          angsung dengan penyelesaian pekerjaan,
2.       Apabila terjadi ‘force majeure’ maka Pihak Kedua harus melaporkan hal tersebut kepada Pihak Pertama dalam waktu 7 hari kalender secara tertulis disertai dengan bukti-bukti yang sah. Pihak Pertama melakukan evaluasi dan memberi persetujuan atau menolak force majeure  dalam waktu tidak lebih dari 7 hari kalender sejak diterimanya laporan Pihak Kedua dalam bentuk Berita Acara,
3.       Apabila Pihak Pertama setuju terjadi “force majeure” dan mengakibatkan perubahan pelaksanaan pekerjaan, maka pasal 7 berlaku.
Pasal  9
Pertanggungjawaban Dana Bantuan
1.       Pihak Pertama bertangungjawab terhadap proses penyaluran dana Rehabilitasi Gedung SMP ke Pihak kedua
2.       Pihak Kedua  bertangungjawab atas penggunaan dan bukti-bukti pengeluaran Rehabilitasi Gedung SMP yang telah digunakan serta bersedia menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM).
3.       Pihak Kedua  tidak boleh menggunakan dana Rehabilitasi Gedung SMP diluar ketentuan yang sudah di tetapkan dalam Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran No. 3.3/D3/KP/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud, Tahun Anggaran 2017.

Pasal  10
Pelaporan

1.       Pihak Kedua berkewajiban melaporkan perkembangan pelaksanaan rehabilitasi ke Pihak Pertama.

2.       Setelah pekerjaan selesai 100% Pihak Kedua menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan dilampiri:
a.       Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
1)       Jumlah dana awal, dana yang digunakan, dan sisa dana;
2)       Pekerjaan telah selesai sesuai dengan perjanjian kerja sama; dan
3)       Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.
b.       Foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan;
c.       Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.

Pasal  11
Sanksi
1.       Jika Pihak Kedua tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab seperti yang diatur dalam surat perjanjian ini, maka Pihak Kedua bertanggungjawab sepenuhnya atas penyelesaian pekerjaan;
2.       Jika Pihak Kedua terbukti melakukan penyimpangan terhadap Dokumen SPPB dan Petunjuk teknis, maka Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia untuk diproses sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Pasal  12
Penutup
1.       Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
2.       Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 3  (tiga),   bermeterai  Rp. 6.000,- ( enam ribu rupiah ) pada rangkap pertama dan kedua, selebihnya cukup tanda tangan dan cap Pihak Pertama dan Pihak Kedua, untuk diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum sama. 
3.       Surat Perjanjian Pemberian Bantuan untuk program Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMP dengan Mekanisme Partisipasi Masyarakat ini ditanda tangani kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut diatas.
                          
Pihak Pertama
Pejabat Pembuat Komitmen,
Kegiatan Sarana dan Prasarana SMP,


Pihak Kedua
Kepala Sekolah
SMP N   KOTA BEKASI,




(..................................................)
NIP.

(................................................)
NIP.




Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Kabupaten/Kota Bekasi



(...............................................................)
NIP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SURAT KETERANGAN PINDAH RAYON

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTJB)

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)